BAHAYA, HUBUNGAN SEKS PRA NIKAH
Melakukan
hubungan seks sebelum menikah terlebih di usia remaja, lebih banyak bahayanya
daripada manfaatnya. Bahaya ini dapat ditinjau dari aspek fisik maupun psikis.
Dari aspek fisik, remaja yang melakukan hubungan seks pra nikah akan mudah
tertular oleh Penyakit Menular Seksual (PMS). PMS sendiri merupakan penyakit
yang dapat ditularkan dari seseorang kepada orang lain melalui hubungan
seksual. Hubungan seksual yang dimaksud adalah hubungan seksual dengan
berganti-ganti pasangan baik melalui vagina, oral maupun anal. Bila penyakit
ini tidak diobati dengan benar penyakit ini dapat berakibat serius bagi
kesehatan reproduksi seperti kemandulan, kebutaan pada bayi yang baru lahir
bahkan kematian. Penyakit kelamin yang dapat terjadi antara lain kencing nanah
(Gonorrhoe), raja singa (Sifilis), herpes genitalis, limfogranuloma venereum
(LGV), kandidiasis, trikomonas vaginalis, kutil kelamin.Karena bentuk dan
letak, gejala PMS lebih mudah dikenali, dilihat dan dirasakan pada laki-laki.
Demikian
dikatakan oleh dr. Al. Sunuwata TP Kepala Puskesmas Galur II pada saat
penyajian materi “Bahaya Hubungan Seks Pra Nikah” pada pertemuan koordinasi
Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja di ruang pertemuan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana
(BPMPDP dan KB) Kabupaten Kulonprogo Jl Sugiman Wates, Selasa (29/3). Hadir
dalam pertemuan tersebut para remaja anggota Forum Komunikasi PIK Remaja
Kabupaten Kulonprogo, Kabid KB Dra. Siti Muqodimah, Kasubid Advokasi Konseling
dan Pembinaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Drs. Mardiya, guru
pendamping dari SMA dan penyuluh KB. Pembicara lainnya adalah Vitria Rahayuning
Lestari, SPSi yang menyampaikan materi “Depresi pada Remaja”.
Lebih lanjut
dr. Sunuwata mengatakan selain PMS, bahaya hubungan seks pra nikah adalah bisa
terkena penyakit Aquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Penyakit ini
merupakan kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya system kekebalan tubuh.
Penyebabnya adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan salah satu cara
penularannya adalah melalui hubungan seksual. Selain itu HIV dapat menular
melalui pemakaian jarum suntik bekas orang yang terinfeksi virus HIV, menerima
tranfusi darah yang tercemar HIV atau dari ibu hamil yang terinfeksi virus HIV
kepada bayi yang dikandungannya. Di Indonesia penularan HIV/AIDS paling banyak
melalui hubungan seksual yang tidak aman serta jarum suntik (bagi pecandu
narkoba).
Menurut dokter praktek yang juga Ka
Puskesmas Galur II ini, bahaya fisik lainnya bila melakukan hubungan seks pra
nikah adalah resiko kehamilan dini yang tak dikehendaki. Pada anak, kehamilan
pada di usia yang terlalu dini dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan
organ-organ tubuh pada janin, kecacatan, sulit mengharapkan adanya perasaan
kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang tidak menghendaki kehamilan bayi
yang dilahirkanya nanti, sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.Yang
lebih berbahaya, kata dr. Sunuwata, apabila remaja yang terlanjur hamil
memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi.
Tindakan ini jelas ilegal atau melawan hukum, karena itu sering dilakukan
secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi berkontribusi kepada kematian
dan kesakitan ibu karena aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan
perempuan terutama jika dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang
tidak terlatih. Perdarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi
setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian perempuan yang melakukan
aborsi”Disamping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan
sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah
dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi” kata dr. Sunuwata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar