Senin, 25 Juni 2012

BAHAYA, HUBUNGAN SEKS PRA NIKAH
Melakukan hubungan seks sebelum menikah terlebih di usia remaja, lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Bahaya ini dapat ditinjau dari aspek fisik maupun psikis. Dari aspek fisik, remaja yang melakukan hubungan seks pra nikah akan mudah tertular oleh Penyakit Menular Seksual (PMS). PMS sendiri merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari seseorang kepada orang lain melalui hubungan seksual. Hubungan seksual yang dimaksud adalah hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan baik melalui vagina, oral maupun anal. Bila penyakit ini tidak diobati dengan benar penyakit ini dapat berakibat serius bagi kesehatan reproduksi seperti kemandulan, kebutaan pada bayi yang baru lahir bahkan kematian. Penyakit kelamin yang dapat terjadi antara lain kencing nanah (Gonorrhoe), raja singa (Sifilis), herpes genitalis, limfogranuloma venereum (LGV), kandidiasis, trikomonas vaginalis, kutil kelamin.Karena bentuk dan letak, gejala PMS lebih mudah dikenali, dilihat dan dirasakan pada laki-laki.
Demikian dikatakan oleh dr. Al. Sunuwata TP Kepala Puskesmas Galur II pada saat penyajian materi “Bahaya Hubungan Seks Pra Nikah” pada pertemuan koordinasi Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja di ruang pertemuan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDP dan KB) Kabupaten Kulonprogo Jl Sugiman Wates, Selasa (29/3). Hadir dalam pertemuan tersebut para remaja anggota Forum Komunikasi PIK Remaja Kabupaten Kulonprogo, Kabid KB Dra. Siti Muqodimah, Kasubid Advokasi Konseling dan Pembinaan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Drs. Mardiya, guru pendamping dari SMA dan penyuluh KB. Pembicara lainnya adalah Vitria Rahayuning Lestari, SPSi yang menyampaikan materi “Depresi pada Remaja”.
Lebih lanjut dr. Sunuwata mengatakan selain PMS, bahaya hubungan seks pra nikah adalah bisa terkena penyakit Aquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). Penyakit ini merupakan kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya system kekebalan tubuh. Penyebabnya adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan salah satu cara penularannya adalah melalui hubungan seksual. Selain itu HIV dapat menular melalui pemakaian jarum suntik bekas orang yang terinfeksi virus HIV, menerima tranfusi darah yang tercemar HIV atau dari ibu hamil yang terinfeksi virus HIV kepada bayi yang dikandungannya. Di Indonesia penularan HIV/AIDS paling banyak melalui hubungan seksual yang tidak aman serta jarum suntik (bagi pecandu narkoba).
Menurut dokter praktek yang juga Ka Puskesmas Galur II ini, bahaya fisik lainnya bila melakukan hubungan seks pra nikah adalah resiko kehamilan dini yang tak dikehendaki. Pada anak, kehamilan pada di usia yang terlalu dini dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan organ-organ tubuh pada janin, kecacatan, sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang tidak menghendaki kehamilan bayi yang dilahirkanya nanti, sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.Yang lebih berbahaya, kata dr. Sunuwata, apabila remaja yang terlanjur hamil memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya atau sering disebut dengan aborsi. Tindakan ini jelas ilegal atau melawan hukum, karena itu sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak aman. Aborsi berkontribusi kepada kematian dan kesakitan ibu karena aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan perempuan terutama jika dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang tidak terlatih. Perdarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian perempuan yang melakukan aborsi”Disamping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan sedih karena kehilangan bayi, beban batin akibat timbulnya perasaan bersalah dan penyesalan yang dapat mengakibatkan depresi” kata dr. Sunuwata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar